TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau investor untuk tenang dan bijak dalam mengambil keputusan investasi, terkait kelanjutan kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret 13 manajer investasi.
"Investor juga harus aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari melalui keterangannya, Jumat 26 Juni 2020.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons, atas ditetapkannya 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Prihatmo mengatakan, investor reksa dana perlu berkomunikasi dengan manajer investasi agar memperoleh informasi yang akurat,untuk mempertimbangkan pengambilan keputusan.
Dia mengatakan, setiap portofolio reksa dana dikelola manajer investasi secara terpisah, antara satu produk dengan produk yang lain. "Sehingga, permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," kata Prihatmo.
Aset reksa dana, kata Prihatmo, disimpan, dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Adapun aset reksa merupakan bukan aset milik manajer investasi maupun bank kustodian. Pihaknya pun mengimbau agar manajer investasi tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Manajer investasi juga dianjurkan untuk menyampaikan penjelasan kepada investor reksa dana dengan informasi yang sebenar-benarnya. Sehingga, investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat guna mengambil keputusan investasinya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
-
Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun
-
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya
-
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
-
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi
58 menit lalu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
1 jam lalu
Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.
Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun
1 jam lalu
Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya
1 jam lalu
Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
4 jam lalu
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
5 jam lalu
Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.
Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38
19 jam lalu
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong
21 jam lalu
Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar
23 jam lalu
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu
1 hari lalu
Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.